Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Komitmen respon cepat Jasa Raharja Sumsel dalam melayani masyarakat korban kecelakaan terus ditorehkan, kali ini dalam rangka tindak lanjut penanganan korban kecelakaan maut di Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada Senin (27/2) lalu yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia. Pada Selasa (28/2) Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris bersama Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda beserta Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, menyerahkan santunan bagi ahliwaris korban meninggal dunia tersebut.
Acara penyerahan santunan bertempat di kediaman ahli waris di JL KHM Said RT 08 Karya Jaya, Kertapati Palembang. Dalam kesempatan acara penyerahan santunan tersebut, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mewakili pemerintah Kota Palembang menyampaikan rasa duka dan turut prihatin atas musibah yang dialami seluruh keluarga besar korban dan turut memberikan dukungan moril serta kesiapan pemerintah kota Palembang menjamin biaya apabila bagi korban yang masih melakukan perawatan di rumah sakit biaya melebihi ketentuan dari Jasa Raharja.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin pun turut memberikan dukungan moril bagi keluarga korban serta mengapresiasi kinerja Jasa Raharja yang responsif dalam melaksanakan amanahnya melayani masyarakat.
Dengan rasa duka dan belasungkawa Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris beserta Wakil Walikota Palembang menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta rupiah yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Kepada masing-masing ahli waris yaitu an Rahman, suami/ahli waris dari Muhriyati (60 th) , Aldi yang merupakan suami sekaligus orang tua dari korban Sherly Mawarni (30 th) dan Iqbal Fahrezi (5 th), serta Erna yang merupakan istri/ahli waris dari Zainal Abidin (60 th). Turut Hadir pada acara ini perwakilan dari kepolisian dan kelurahan Kertapati Palembang. Satu orang korban atas nama Indra berdasarkan verifikasi dinyatakan tidak memiliki ahliwaris sah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 34 tahun 1964, sehingga PT. Jasa Raharja memberikan penggantian biaya pemakaman bagi keluarga senilai Rp. 4 Juta.
Haris menyampaikan dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi saat ini, Jasa Raharja mampu merespon cepat terhadap kasus kecelakaan yang terjadi, berdasarkan sistem pelaporan di pihak kepolisian, Jasa Raharja menindaklanjuti dengan melakukan survey jemput bola guna memastikan keabsahan ahliwaris benar dan tepat.
Haris menambahkan santunan yang diserahkan Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang No 34 Tahun 1964 yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan amanah yang harus disampaikan sebagai jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan bentuk empati pemerintah. Haris juga menyampaikan keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.
Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali