Jasa Raharja Perwakilan Lahat Andalkan Sistem Integrasi Pelayanan Guna Percepatan Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan dan Penyerahan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Securitynews.co.id, PALEMBANG– Kecelakaan seorang pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor terjadi di di Jalan Lintas Tengah Sumatera desa Endikat ilir Kec. Gumay Talang Kab. Lahat yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Lahat, dengan jaminan PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat.

Kecelakaan berawal dari pengendara sepeda bermotor SPM R2 Honda Revo Fit hitam No.Pol : BG6419EAA yang dikendarai oleh Sdr. Rino Suparman yang berjalan dari arah Kota Lahat ke arah Tebing Tinggi Empat Lawang. Setibanya di TKP pandangan terbatas karena terdapat jalan menikung dan menurun sehingga dengan kecepatan kendaraan tersebut baru melihat dan menabrak seorang pejalan kaki. Irma Binti Cik Udin (63) yang hendak menyeberang jalan. Akibat kejadian tersebut Irma binti Cik Udin mengalami luka – luka lalu dibawa ke RSUD Lahat, setelah mendapatkan perawatan kurang lebih 10 hari korban meninggal dunia pada 30 Juni 2022.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan melalui Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan rasa duka cita dan turut prihatin akan peristiwa kecelakaan tersebut. Dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi dan respon cepat, Jasa Raharja perwakilan Lahat melakukakan proses penyelesaian santunan kepada ahli waris korban Yuliani Ningsih yang dalam hal ini adalah anak korban dikarenakan suami korban telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan ahli waris di Jasa Raharja tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pasal 12, yang berhak mendapat pembayaran Dana dalam hal kematian korban adalah janda/dudanya yang sah, dalam hal tidak ada jandanya/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah dan dalam hal tidak ada jandanya/dudanya dan anak-anaknya yang sah, kepada orang tuanya yang sah. Maka dalam hal ini hak santunan diserahkan kepada anak korban.

”Sebelumnya Jasa Raharja sebagai primary prayer pada korban kecelakaan lalu lintas telah menerbitan surat jaminan untuk perawatan selama korban di RSUD Lahat sesuai Permenkeu RI No 16/PMK.010/2017,” tutup Bambang, Sabtu (02/07/2022).

Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Ghazali