Securitynews.co.id, SEKAYU- Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 Paket Kecil Narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Tanjung Agung Timur Kec. Lais Kab. Muba. Satu orang tersangka bernama HERDI (41) berhasil ditangkap polisi di kasus ini.
“Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu di Desa Tanjung Agung Timur,” ujar Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MSi, Rabu (02/03/22).
Dari hasil sitaaan, sabu tersebut dengan berat Bruto 7,70 Gram. Tak hanya itu satu buah pirek kaca juga disita polisi. “Total yang kita sita sebanyak 42 paket kecil siap jual,” tegas Amran.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat maka langsung dilakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mustakim Hadi SH bersama anggotanya, Senin (27/02/22) langsung bergerak menuju rumah tersangka. Dimana saat itu tersangka sedang tidur, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satres narkoba guna kepentingan proses penyidikan. Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu yang diterapkan kepada tersangka.
Laporan : Sony/Rilis
Posting : Imam Ghazali