Disersi, Bripda Suhandi Diberhentikan dari Polres Muba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Lagi, Satu Anggota Polisi Resor Musi Banyuasin Polda Sumsel menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (23/08/21).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si mengatakan, PTDH ini dilakukan sudah melalui tahapan- tahapan yang telah dilalui. Berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

“Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarkat dan ditengah keluarga,” katanya.

Lanjutnya, keputusan PTDH ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan. Alamsyah juga berharap agar anggotanya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini. “Tegur dan ingatkan sesama anggota baik itu senior maupun yunior, jika ada yang menyimpang,” tegasnya lagi.

Adapun personel Polres Muba yang di di-PTDH tersebut bernama Bripda Suhandi Cahaya dengan kasus Disersi selama 3 (tiga)bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 (tiga) kali.

“Mari kita bekerja sama dengan baik, yang terpenting adalah kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Tebarkanlah selalu kebaikan di mana pun rekan rekan berada,” tandas Kapolres.

Laporan : Sony/Rilis
Posting  : Imam Ghazali