Securitynews.co.id, BANYUASIN- Satres Narkoba Polres Banyuasin meringkus seorang pelaku tindak pidana dengan bertransaksi narkoba dan juga kerap meresahkan masyarakat karena mengedarkan sabu yang merupakan target dari satres narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, SH SIK dalam keterangan presnya kepada wartawan Kamis (08/10/2020) mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Selasa (06/10). Lalu Sat Res Narkoba Polres Banyuasin langsung bergerak ke TKP untuk mengadakan penyidikan.
Setelah mengadakan penyidikan Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di depan Ruko Jalan Talang Kramat Kel Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Rabu (07/10/2020) sekira pukul 13.45 WIB.
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 305,65 gram, satu unit Honda Vario warna putih, satu kantong plastik warna hitam, dan Hp Nokia warna biru.
Pada saat diinterogasi Muhammat Tang tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Alyas (DPO) di Loket Mutiara Talang Jambe. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banyuasin guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dengan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 305,65 gram, Satres Narkoba Polres Banyuasin telah menyelamatkan 1,853 jiwa.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali