Securitynews.co.id, SEKAYU- Tim Buser Serigala Polres Muba berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi Rabu, (15/07/2020) siang lalu.
Tersangkanya bernama Bambang Herianto ditangkap di Jalan Sekayu – Bandar Jaya Kec. Sekayu, Jumat (11/09/2020) bersama barang bukti 1 (satu) Unit Televisi Merk Toshiba.
Dari pengakuannya, tersangka ini sehari- hari bekerja sebagai wiraswasta. “Cukup lama kita pantau keberadaannya. Pada saat dilakukan penangkapan, kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Untuk total kerugian korban sebesar Rp.123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah),” tegas Deli Haris SH MH, Kasat Reskrim mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, Minggu (13/09).
Dalam aksinya, tersangka hanya sendirian dan sudah memantau rumah korban terlebih dahulu, sehingga pada waktu rumah kosong ia leluasa menggondol isi rumah.
“1 (satu) unit TV LCD 21 inc merk Toshiba, 7 (tujuh) suku emas kuning gelang rantai dan cincin, 30 (tiga puluh) gram emas putih gelang kerongcong, 70 (tujuh puluh) gram logam mulia berbentuk kepingan sebanyak lima keping, 1 (satu) unit HP Android Merk Xiaomi type Mi 5 warna rose gold, 1 (satu) unit HP lipat Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit lap top 14 inch merk Acer warna hitam, 1 (satu) unit modem warna hitam, 4 (empat) pasang sepatu cat. Ini semua barang yang dicuri oleh tersangka,” bebernya.
Dari keterangan tersangka, dia mencongkel terali pintu belakang lalu masuk ke dalam rumah dan dengan leluasa menggondol barang berharga milik korban Isnayeni (54) warga Griya Randi Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba.
Atas perbuatannya, Bambang Herianto (33) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, petugas juga berhasil membekuk dua tersangka 365 yakni Angga LatuLuhu dan Irwan saat menjambret di Jalan Simp Perum GMP Kel. Balai Agung yang terjadi pada tanggal (06/06/2020) lalu.
Laporan : Herry/Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali