Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti menjual 1 paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 1,5 juta yang dipecah menjadi 8 paket kecil dan telah terjual sebanyak 6 paket, terdakwa Aan Zainuri diganjar hakim hukuman 6 tahun penjara.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (03/09/2020), secara Virtual Majelis Hakim diketuai Taufik SH MH mengatakan dalam putusan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa kristal-kristal putih jenis sabudengan berat netto keseluruhan 0,308 gram. Sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aan Zainuri dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun Denda Rp. 1 miliar Subsidair 6 Bulan penjara, Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua.
Vonis yang diberikan terhadap terdakwa ini, lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indah Kumala Dewi SH, yang sebelumny menuntut terdakwa hukuman 7 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, peristiwa terjadi pada pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pipa Reja Lr. Insf. Soerip Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Palembang. Di TKP tersebut, terdakwa ditangkap saksi Iman Dwinsyah Putra dan M. Aryo Leonardo dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







