Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran sering meresahkan warga setempat lalu diinformasikan kepada pihak yang berwajib, setelah diperiksa ditemukan di rumahnya berupa 20 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,635 gram, terdakwa Asnawi, warga Jl. Abikusno Cokrosoyoso Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Palembang pun dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Syarifudin SH MH, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH, mengatakan, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu 20 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,635 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asnawi Bin Samsudin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, Denda Rp.800 juta Subsidair 2 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (31/08/2020).
Menurut dakwaan JPU, kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Abikusno Cokrosoyoso Rt 28 Rw 05 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali