Wagub Mawardi Sampaikan Penjelasan 7 Raperda Usulan Pemprov

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Mewakili Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 7 (Tujuh) Raperda Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Senin (17/02/2020) pagi. Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Muchendi Mahzarekki.

Dalam penjelasannya Wagub mengungkapkan bahwa pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel XI (11) Tahun 2020 ini pihaknya meminta 7 (tujuh) Raperda dengan masing-masing berikut.

Pertama mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Rancangan Peraturan Daerah ini dijelaskan Mawardi menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempungai fungsi pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dengan terencana, terpadu, dan menyeluruh.

“Kegiatan penanggulangan bencana di Sumatera Selatan saat ini dilakukan dengan mengikuti sistem penanggulangan bencana nasional. Hal ini dikarenakan kondisi geografis Sumsel berada di sebelah timur daratan Sumsel yang terdiri dari rawa-rawa dan tanah payau dan berlahan gambut. Sehingga rawan terjadi banjir saat musim hujan dan terbakar di musim kemarau,” jelasnya.

Menurutnya, Pemprov Sumsel dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki tanggung jawab antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dampak negara termasuk pengalokasian dana penyelenggaraan dalam APBD.

Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut diperlukan suatu perencanaan dan kebijakan yang tepat melalui kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersinergi secara terpadu dan terintegrasi dengan baik dengan menggerakkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu kemanusiaan, keadilan, kesamaan, dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan dan keselarasan, kebersamaan, kelestarian budaya, serta lingkungan hidup.

“Diharapkan dengan adanya Perda ini dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pelaksana di lapangan dalam melaksanakan upaya-upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana di Provinsi Sumsel,” paparnya.

Kemudian yang kedua adalah Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel. Menurut Mawardi Raperda ini diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan bidang kehutanan sebagaimana yang diatur dalam pembagian urusan konkuren UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemprov Sumsel mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Harapannya dengan penetapan Raperda ini nantinya sistem pengelolaan Hutan Profuksi dan Hutan Lindung akan menjadi lebih efektif dan dapat mencegah terjadinya kerudakan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab serta dapat member peluang bagi upaya peningkatan PAD,” tegasnya.

Selain dua usulan itu, Wagub juga menyampaikan penjelasan 5 usulan Raperda lainnya di antaranya, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, kemudian Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel. Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Muchendi Mahzarekki mengatakan, bahwa pada Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel ini merupakan pembicaraan tingkat pertama mengenai penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 7 Raperda usulan Pemprov. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat Banmus DPRD Provinsi Sumsel pada tanggal 3 Februari sebelumnya.

“Terima kasih kepada Yth Wakil Gubernur Sumsel yang secara jelas dan terinci telah menyampaikan penjelasan terhadap 7 (tujuh) Raperda Provinsi Sumsel. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3 ) huruf a angka 2 Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 175 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel terhadap penjelasan Gubernur Sumsel yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel tadi. Perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRP Provinsi Sumsel,” jelasnya.

Laporan : Dewi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *