Tusuk Paha Korban, Yansyah Dituntut 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Akibat melakukan penganiayaan dengan menusuk korban di bagian paha, Riansyah alias Yansyah (41) warga Jln. Kadir TKR RW Rt.025 Rw.007 Kel. 36 Ilir Kec. Gandus Palembang, dinyatakan JPU bersalah dan dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun, red) penjara.

Terungkap dalam fakta persidangan di dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada orang lain yaitu M Nafis. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui berterus terang dan menyesali atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, antara terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian.

“Menyatakan terdakwa Riansyah alias Yansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dirampas untuk dimusnahkan,” kata Gunawan kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (06/02/2020).

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa yakni Hendra Wijaya mengatakan, telah menyampaikan pembelaan secara lisan di persidangan. “Saya sudah menyampaikan pembelaan klein secara lisan untuk terdakwa, disampaikan kepada majelis hakim, pekan depan agenda putusan,”terangnya.

Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Minggu tanggal, 21 April 2019 sekira pukul 17.00 wib bertempat di sekitar Kadir TKR, Lorong Jambu Rt/Rw : 025/007 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.

Awalnya mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, terdakwa yang pada saat itu sedang berada di atas panngung hiburan dangdut acara pernikahan sambil berjoget lalu terdakwa menegur korban Muhammad Nafis “ Jogetlah mang “ yang pada saat itu juga ada di bawah panggung, namun teguran tersebut tidak di tanggapi oleh korban Muhammad Nafis, mengalami hal itu lalu terdakwa turun dari atas panggung lalu berdiri di pinggir tenda ketika itu juga terdakwa merasa dirinya ada yang mendorong dan melihat korban Muhammad Nafis tepat di belakang terdakwa.

Lalu berkata “Apa salah aku hingga kamu dorong“, namun korban Muhammad Nafis pergi dan menghindar, melihat hal itu terdakwa emosi kemudian mendeketi korban Muhammad Nafis sambil memutari ketika itu juga terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kanannya kemudian langsung menusukan senjata tajam tersebut kearah paha sebelah kanan korban Muhammad Nafis sebanyak satu kali mengalami hal itu korban berteriak “Nah kau nujah aku jangan berlari”, namun terdakwa langsung melarikan diri kemudian terdakwa pergi kerumah sakit untuk mengobati luka tusuk yang dialaminya.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *