Tidak Pakai Masker, Dikenakan Denda 100-500 Ribu

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Peraturan Pencegahan Covid-19 Provinsi Sumsel akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Pemberlakuan sanksi tersebut akan berlaku mulai Senin 21 September mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Aris Saputra saat diwawancarai di Aula Pol PP Provinsi Sumsel, Rabu (16/9/20).

Aris mengatakan, warga yang kedapatan tidak memakai masker sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 37 tahun 2020 akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif.

“Untuk sanksi daya paksa polisional adalah para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

“Sanksi administratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu,” tambah Aris.

Dia menjelaskan, untuk tempat usaha, perkantoran, hotel, dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 15 juta.

“Jadi yang menentukan sanksi itu adalah hakim. Pasalnya, Satgas ini juga melibatkan pihak pengadilan dan juga kejaksaan,” tegasnya.

“Pemberlakuan sanksi untuk pelanggar Pergub tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Selain itu, adalah untuk memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *