Suap Rp 112 Juta, 4 Terdakwa ASN Pagaralam Dituntut 1,3 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terkait OTT Polres Kota Pagaralam, dugaan suap pemborong uang sebesar Rp. 112 juta. Untuk memuluskan Proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagaralam Selatan. Akibat perbuatan dugaan suap tersebut keempat terdakwa yakni Jonni Harius SKom (39) (Lurah Tumbak Ulas), Pidianto ST (49) (Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagaralam), Tedy Sanjaya ST (37) (Staf Dinas PUPR Kota Pagaralam), dan Subur Wicaksono MKm (41) (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagaralam) akhirnya dituntut JPU hukuman 1 tahun 3 bulan (1,3 tahun) penjara.

Demikian hal ini terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Senin (17/02/2020). Dalam agenda pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam, Willy Pramudya Ronaldo SE SH dan Muhamad Arief Yunandi SH.

Dalam surat tuntutan JPU mengatakan, keempat terdakwa Jonni Harius, Pidianto, Tedy Sanjaya, Subur Wicaksono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersalah melakukan pidana turut serta menerima hadiah atau janji karena wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonni Harius, Pidianto, Tedy Sanjaya, Subur Wicaksono, (perkara terpisah) dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara, menuntut keempat terdakwa pidana Denda sebesar Rp. 50 juta apabila tidak sanggup membayar denda diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara”, terang JPU kepada para terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (17/02/2020).

Usai mendengar tuntutan dari JPU yang dibacakan secara bergantian tersebut, keempat terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Arief Budiman SH, Dwi Wijayanti SH, Dwikora Sastra Wijaya SH, akan mengajukan pledoi (pembelaan, red) atas tuntutan dari JPU tersebut. “Kami akan akan mengajukan pledoi terdakwa selaku klien kami secara tertulis yang mulia,” kata Arief Budiman menyampaikan kepada Majelis Hakim.

Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa dilakukan pada hari Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB di Kantor Lurah Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terdakwa yakni Jonni Harius S Kom sebagai Lurah Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Pidianto ST sebagai Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan Teddy Sanjaya ST sebagai Staf Dinas PUPR kota Pagaralam dengan ditemukan uang sebagai barang bukti sejumlah Rp 33.400.000,-

Setelah dilakukan interogasi secara lisan kepada saudara Joni Harius dan dilakukan pengembangan didapati uang sejumlah Rp 79.100.000, hingga jumlah uang keseluruhan pada saat OTT tersebut sejumlah Rp 112.500.000. Dimana sejumlah uang tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya yakni Subur Wicaksono yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan Kota Pagaralam, uang tersebut yang merupakan hasil dari para pihak ketiga (pemborong) dimana uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagaralam Selatan, kemudian ke 4 orang tersebut diboyong ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *