Suap Bupati, Robi Divonis 3 Tahun

* Sesuai Tuntutan Jaksa

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Setelah perjalanan sidang yang panjang, akhirnya Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, terhadap terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) karena dinilai terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 15 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.
Menurut Majelis Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH, terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Pasal ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Robi Okta Fahlevi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, dengan pidana Denda Rp 250 juta Subsidair 6 bulan penjara,” tegas Abu Hanifah kepada terdakwa Robi, di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/01/2020).

Setelah menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. “Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini selama tujuh hari. Begitu juga dengan Jaksa. Dengan ini, persidangan dinyatakan selesai,” tutupnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Selasa (14/1/2020). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, tuntutan tersebut sebanding dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan diceritakan Ahmad Yani berstatus Bupati Muara Enim periode 2018-2023 diduga telah melakukan atau turut serta menerima uang dalam bentuk dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan Rp 22 miliar.

Serta dua unit kendaraan roda empat, berupa satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Fahlevi mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *