Simpan Shabu 99,558 Gram, Babe Dihukum 17 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Maksud hati ingin untung besar dalam berbisnis haram, dengan menjual shabu-shabu sebesar 9 gram di daerahnya sendiri OKI, Riko Gusdi Fendri alias Babe (38) warga Dusun II Desa Pelabuhan Dalam Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir malah kandas ditangan petugas dan berakhir di muka persidangan dengan hukuman selama 17 Tahun penjara. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (4/12/19).

Majelis Hakim yang diketuai Herma Suharti SH MH, menyatakan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riko Gusdi Fendri alias Babe dengan pidana penjara selama 17 tahun dipotong selama terdakwa ditahan sementara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara,”tegas hakim kepada terdakwa.

Sementara itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sebanding atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman serupa, hanya subsidair saja yang berbeda 6 bulan penjara. Sedangkan saksi Dimas Baret (Divonis oleh hakim dengan hukuman penjara 12 tahun, tuntutan jaksa 14 tahun penjara).

Peristiwa penangkapan terdakwa terungkap pada Senin 17 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wib, saat itu terdakwa mengajak saksi Dimas Baret (berkas terpisah) ke Kota Lhokseumawe bersama dengan Hendri (DPO) setelah sampai terdakwa dan Dimas Baret mampir di salah satu SPBU, kemudian terdakwa Riko Gusdi menelpon kenalan terdakwa yakitu Bang TE (DPO), selanjutnya datanglah 2 sepeda motor yang masing-masing dikendarai seorang laki-laki menjemput terdakwa dan saksi Dimas, seraya berkata kepada Dimas “Dimas kau tunggu diwarung kopi itu, kakak nak ngambek shabu”, ujar terdakwa. Hingga datang seorang laki-laki yang tidak dikenal lalu menyerahkan 2 paket besar narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban warna coklat kepada saksi Dimas Baret.

Setelah itu terdakwa menuju SPBU tempat mobil parkir dan sepeda motor tersebut kemudian langsung meninggalkan saksi Dimas Baret. Kemudian terdakwa meletakkan 1 paket besar shabu dibawah mobil tepatnya di sasis roda bagian belakang sebelah kanan dan 1 paket besar shabu dan shabu satu paket lagi diletakkan terdakwa di bagian belakang sasis sebelah kiri. Kemudian terdakwa Riko Gusdi dan saksi Dimas Baret pulang ke Palembang, sedangkan Hendri alias Metro (DPO) tidak ikut bersama mereka.

Ketika di Jalan Banyuasin III Komplek Perkantoran Kab. Banyuasin, tiba-tiba mobil diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polda Sumsel yang berpakaian preman dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Dimas Baret dan terdakwa, dihadapan petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bang TE (DPO), rencananya shabu seberat 99,558 gram akan terdakwa jual di daerah OKI.

Laporan             : Syarif Umar
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *