Simpan Sabu, Driver Ojol Diciduk Polisi

Securitynews.co.id, SURABAYA- Lobi Hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya mendadak ramai pada Selasa 03 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Pasalnya di tempat tersebut seorang pria diamankan polisi.

Polisi dari Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan terhadap pria yang berprofesi pengemudi ojek online (ojol), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Pengemudi ojol itu adalah M. Lutfi (42), warga Jalan Nyamplungan Gg. 9 Surabaya.
Informasi yang didapat petugas dari masyarakat, Lutfi ini kerap membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Rupanya, pada awal penangkapan pelaku tak mengakui jika dirinya membawa sabu. Bahkan ketika digeledah, polisi tak menemukan barang buktinya.

Namun berkat kejelian petugas, seloket sabu akhirnya dapat ditemukan dari pelaku dan tak dapat mengelak lagi.

“Barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,16 gram itu dimasukkan ke dalam HP rusak merk Nokia warna biru,” sebut AKP Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Jumat (6/3/2020).

Karena terbukti bersalah, selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelakunya kini ditahan dalam penjara karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tentang narkotika.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *