Sidang Tipiring, Penjual Tuak dan Jukir Liar Didenda Rp 3 Juta

Securitynews.co.id PALEMBANG – Akibat menjual minuman keras jenis tuak dan Juru Parkir (Jukir) liar. Erwin Sianturi, Abid Abdul Gani, Andi, Yanto dan Mahdi, akhirnya mendapat hukuman dari hakim yakni pidana denda sebesar Rp. 3 juta, hal ini terungkap dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Menurut Hakim Tunggal Mangapul Manalu SH MH, Erwin terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang peredaran minuman keras. Perbuatan terdakwa, telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran minuman alkohol tanpa izin.
“Menjatuhi terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Minggu,” tegas Mangapul Manalu.

Sedangkan untuk ke empat pelaku Jukir liar dipidana denda 3 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan, maka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 Minggu, tegas Hakim Tunggal Mangapul Manalu SH MH dalam sidang Tipiring yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Jumat (21/02/2020).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Sat Sabhara Polrestabes Palembang, keterangan saksi dua personil Team Hunter dan Barang Bukti (BB) 31 jeriken tuak.
Sidang dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Erwin mengakui, seluruh tuak yang dikemas dalam 31 jeriken itu miliknya. Menjual tuak untuk menambah pendapatannya yang berjualan makanan ringan dan minuman di warung miliknya.

Usai sidang, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras dan Jukir liar yang merupakan biang kejahatan.
“Termasuk terdakwa yang diputuskan bersalah ini. Kalau dia masih jual tuak dan parkir liar akan Kami tindak tegas,” tegas Sutrisno. Seraya mengatakan, sidang Tipiring ini baru pertama kali digelar.
Diketahui sebelumnya, kelima terdakwa ini diamankan Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang pada Januari 2020 lalu. Saat itu, Erwin kedapatan menjual tuak hingga diamankan Team Hunter.

Dari tangan Erwin, petugas menyita 31 jeriken tuak masing-masing seberat 30 liter atau total sebanyak 930 liter. Sedangkan, keempat Jukir liar diamankan disekitar Benteng Kuto Besak (BKB).

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *