Setubuhi Anak Hingga Hamil, Joni Diseret Kemeja Hijau

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Akibat melakukan persetubuhan dengan pacarnya anak di bawah umur hingga hamil, terdakwa Joni Wansah (26) warga Jl. A Yani Lr. Fiad No.764 Rt. 15 Rw.05 Rw.05 Kel. 16 Ulu Kec.SU II Palembang, terpaksa harus mendekam di penjara hingga dirinya diseret kemeja hijau.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu, Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta perbuatan terdakwa dalam dakwaan Kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU N. 35 Tahun 2014 Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi korban Ar melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terdakwa juga dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni saksi Ar,” ungkap Indra Susanto.

Selain itu menurut JPU perbuatan terdakwa ini dikuatkan dengan berdasarkan Visum Et Repertum No.246/VII/2019/Rumkit, bahwa dengan hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda persetubuhan lama, tanda kehamilan berusia dua puluh enam minggu janin hidup.

Peristiwa pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan terdakwa pada hari Sabtu Februari 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Parkiran SPBU Golf Jl AKBP Cek Agus Kec.IT II Palembang. Awalnya saksi korban Ar yang pergi dengan terdakwa Joni Wansah yang merupakan pacar korban, dengan mengendarai 1 unit mobil merk Daihatsu Alya warna merah No. Pol BG 1831 milik terdakwa menuju SPBU Golf. Setiba di lokasi saksi korban langsung bertanya kepada terdakwa ‘kenapa ke sini’, dijawab terdakwa ‘nyantai dulu bae sambil guling-guling di mobil’.

Selanjutnya terdakwa langsung menindih badan serta payudara saksi korban, kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi korban lalu memasukkan alat vital terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban. Tidak hanya sampai di situ saja terdakwa juga melakukan persetubuhan sebanyak berulang-ulang sebanyak 3 kali.

Perbutan mesum yang kedua dilakukan terdakwa pada hari Minggu bulan Februari pukul 13.00 Wib di Jl. H Abdul Rojak Kecamatan Kalidoni tepatnya di pinggir jalan, yang ketiga dilakukan terdakwa pada Februari pukul 21.00 WIB di daerah Plaju sedangkan keempat dilakukan dilakukan terdakwa pada bulan Maret pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Peltu Tulus Yahya Palembang.

Melihat perut saksi korban membesar kemudian saksi korban meminta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa, namun terdakwa saat itu tidak percaya dan terus menghindar akhirnya keluarga saksi korban mengetahui, hingga melaporkan perbuatan terdakwa pada Polresta Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *