Selundupkan Hp dan Laptop Ilegal, Dua Sopir Truck Dituntut 2,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran terbukti melakukan tindak pidana membawa ribuan Smartphone dan Laptop illegal, melalui 2 mobil truck, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa yakni Amiril (34) dan terdakwa Edward (45) yang keduanya tercatat warga Solok Sumatera Barat bersalah dan menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun, red) penjara.

Terungakap dalam persidangan JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung melalui jaksa pengganti Aji Martha, mengatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum bahwa atas perbuatan terdakwa dalam hal memuat dan menyimpan ribuan unit handphone dan laptop tanpa dokumen sah dari pihak kepabeanan. Sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 104 huruf a UU Kepabeanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amiril (34) dan terdakwa Edward dengan pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Denda masing-masing sebesar 500 juta dan Subsidair selama 6 bulan penjara. Dan barang bukti ribuan handphone dan laptop tanpa dokumen kepabeanan tersebut, disita untuk dimusnahkan,” beber JPU diruangan sidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Kamis (19/12/19).

Usai mendengar JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, para terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim, salah satu terdakwa Amiril mengatakan bahwa selain meminta keringan hukuman, Amiril mengaku akibat perkara yang menjeratnya tersebut Istri sampai meminta cerai. “Saya mohon yang mulia, saya meminta keringanan hukuman, saya punya keluarga, bahkan karena kejadian ini istri saya minta cerai,” ungkapnya sedih.

Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH menunda persidangan dan mengagendakan kembali pada persidangan (6/1/2020) dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Untuk diketahui, terungkapnya penangkapan kedua terdakwa oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa. Yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai terhadap kedua truk tersebut didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus, Samsung, Lenovo, dan Xiaomi yang disembunyikan di belakang karung ikan asin, kemiri, dan jengkol.

Akibat barang yang diduga selundupan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 669.292.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atas Penghitungan detail penetapan nilai pabean dan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN impor dan PPh impor). Dan dapat diancam dengan undang-undang kepabeanan.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar