Sejak Februari, PKB Sudah Bagikan Bantuan Alat Pencuci Tangan di 70 Masjid

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel Ramlan Holdan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, sejak bulan Februari pihaknya sudah memberikan bantuan hampir ke 70 masjid alat pencuci tangan.

“Kita sama-sama berupaya mencegah penyebaran Covid-19, solidaritas nasional bersama. Persoalan ini bukan hanya pemerintah. Pencegahan Covid-19 ini dimulai dari diri kita dulu, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid -19,” katanya saat diwawancarai di Kantor DPW PKB Sumsel, Jumat (16/10/20).

Bahkan, lanjut Ramlan Holdan, sejak adanya Pandemi Covid-19, dirinya meminta seperempat anggaran untuk Covid dan pemulihan ekonomi. “Anggaran itu yang dibutuhkan untuk pencegahan, penanggulangan, pemulihan ekonomi. Februari statemen itu sudah saya sampaikan,” beber Anggota DPRD Provinsi Sumsel ini.

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan imbauannya menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh kader dan pengurus PKB di Sumsel, sampai sekarang belum ada kepengurusan atau kader PKB yang terpapar Covid-19.

Oleh sebab itu, sambung Ramlan Holdan, pihaknya menyarankan kalau KPU mau melanjutkan Pilkada pada 9 Desember maka semua petugas harus dirapid dahulu.

“Corona ini ada, penyakit ini ada. Soal ada yang terpapar, bahkan ada yang meninggal. Yang kuat daya tahan tubuh, akan tetap bertahan hidup. Tapi kalau ada penyakit penyerta itu yang meninggal, itu yang harus diantisipasi,” ucapnya.

Yang dikhawatirkan lagi, kata dia, orang yang terkena virus, tapi tubuhnya kuat. Sehingga berkeliaran di tengah masyarakat. “Ini juga menjadi penyebab tingginya penyebaran Covid-19. Jadi kerumunan itu harus dihindari,” tandasnya.

Ketika ditanya terkait, adanya aksi demo ditengah Pandemi Covid-19, Ramlan Holdan sangat menyayangkannya. “Pandemi ini terkena semua dampaknya. Kalau demo ini terus, ini berbahaya, resesi ini bisa berujung ke krisis pangan,” paparnya.

“PKB mendukung UU Omnibuslaw, kalau ada pasal pasal yang dianggap merugikan rakyat, silakan melayangkan gugatan uji yudisial. Demo itu sah sah saja. Tapi ini saat pandemi, yang berdemo silakan, namun sesuai dengan protokol kesehatan dan sesuai aturan,” tandasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar