Saksi Sebut Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim juga Terima Uang

* Dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Elvin

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap atas Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani, atas terdakwa Elvin MZ Muchtar (35) selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Selasa (07/01/2020). Dalam agenda tersebut Jaksa KPK menghadirkan 3 (tiga) adalah Edi Rahmadi, Ahmad Dani, dan Ilham Sudiono.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Roy Riadi menunjukkan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee 16 proyek dari terdakwa Robi.

Salah satu saksi yakni Edi Rahmadi manager PT. Indo Paser beton sekaligus orang kepercayaan terdakwa Robi mengatakan, bahwa dirinya lah yang selalu dipercaya oleh terdakwa Robi untuk mencatat pengeluaran uang terhadap penyerahan sejumlah nominal uang.

“Biasanya Pak Robi yang bergerak untuk mendapatkan proyek. Kalau urusan fee beliau juga yang lebih tahu, tugas saya hanya mencatatkan saja nominal uang didalam buku catatan tersebut,” ucapnya.
Menurut Edi beberapa nilai uang yang ia catat tersebut yang terdiri dari berbagai nominal, dirinya mengakui pernah beberapa kali juga ikut andil mengantarkan sejumlah uang, termasuk sewaktu terdakwa tertangkap tangan oleh KPK beberapa waktu yang lalu.

“Saat OTT tersebut saya saat itu bersama Pak Robi yang membawakan uang sebesar Rp. 500 juta di sebuah rumah makan bakmi Aloy,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut Edi juga mengaku, dirinya juga pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp 2 miliar atas nama Om Yes panggilan akrab saksi kepada Aries HB.

“Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries langsung yang menerima uangnya,” sebut Edi.
Diketahui dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Elvin menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Yang atas permintaan dan arahan dari Bupati Ahmad Yani agar 16 (enam belas) paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR diberikan kepada Terdakwa dan untuk realisasi komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen tersebut agar melalui satu pintu saja yaitu melalui Elvin.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *