Saksi Berikan Keterangan pada Kasus Bisnis Jual Beli Karet

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan modus bisnis investasi jual beli karet senilai lebih dari Rp 19 miliar kembali digelar di PN Palembang, atas terdakwa Muhammad Iqbal (45) dengan agenda keterangan saksi. Dimana di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati menghadirkan 3 orang saksi termasuk korban penipuan.
Salah satu saksinya yaitu Yulianto. Menurutnya, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama pasangan suami istri, Ade Okta Saputra dan Ayu Gita Oktarani yang keduanya telah divonis terlebih dahulu masing-masing selama 7 dan 4 tahun penjara.

“Saya kenal dengan terdakwa sekitar tahun 2014 waktu itu saya sebagai distributor modem yang mulia, saat itu terdakwa menawarkan pada saya untuk investasi bisnis jual beli karet di daerah Palembang,” aku saksi korban Yulianto.

Lalu atas penyampaian terdakwa tersebut, sekitar bulan Desember 2014 dibuat perjanjian kerjasama saksi Yulianto dengan terdakwa yang menyerahkan uang sebesar Rp 650 juta dengan perjanjian bagi hasil keuntungan sebesar 5 % beserta uang modal selama 6 bulan untuk saksi korban.

Setelah dari perjanjian kerjasama tersebut, secara bertahap hingga tahun 2017 menurut saksi korban Yulianto perjanjian kerjasama dengan terdakwa serta dua terpidana tersebut sudah mulai bermasalah.

“Sekitar bulan Mei 2017 Dedek alias Ade Okta mengatakan tidak bisa mengembalikan uang beserta keuntungannya dengan alasan pabrik karet PT. BBA (tempat jual Karet) terbakar, diketahui bahwa hal tersebut saya curiga diduga terdakwa bersama temannya itu sengaja berbohong,” lanjut Yulianto.

Hingga akhirnya menurut saksi korban yang juga merupakan pengusaha rempah-rempah daerah Jakarta atas perbuatan terdakwa tersebut dirinya mengaku rugi sebesar Rp 19 miliar.
Di dalam dakwaan, oleh JPU terdakwa didakwa pasal berlapis yakni Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor:8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 10 UU Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2010.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *