Polsek Sekayu Ringkus DPO Curas

Securitynews.co.id, SEKAYU- Kepolisian Sektor Sekayu Resor Muba meringkus DPO Pelaku Curas tahun 2018 sekaligus Pelaku Pencurian sepeda motor di Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba. Minggu, (24/01/2021) sore lalu.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin, SH mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hendra Gunawan (31) warga Kel. Srijaya Kec. Alang Alang Lebar Palembang.

Sebelumnya Hendra, Jumat, (04/05/2018) sore di Jl. Sekayu – Pendopo Kampung Sekaten Kel. Soak Baru Kec. Sekayu melakukan aksi perampasan terhadap korban Sri Sundari dan berhasil menggondol tas korban berisikan satu HP merk I-Phone 5 s warna putih. Dua tahun melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya Minggu sore Unit Reskrim berhasil meringkusnya.

Setelah dilakukan penyidikan, pelaku Hendra pada Jumat, (11/12/2020) pagi sekira pukul 09.30 Wib juga telah melakukan pencurian sepeda motor sehingga ia sendiri berhasil menggondol satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam BG 5938 BZ milik korban Endang Suprianto.

“Pelaku ini dua kali melakukan aksi kejahatan, pertama tahun 2018 di wilayah kita yang sudah menjadi DPO kita dan kedua pada akhir 2020,” tegas Ade, Rabu (27/1/21) pagi via whatsapp.

Dalam aksi curanmor yang dilakukannya, Hendra memantau tempat terlebih dahulu sehingga saat dia melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah langsung mendekati dan merusak kunci kontak lalu dibawa pergi.

Ade Nurdin juga menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pagi hari, saat itu korban sedang di dalam rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Saat korban keluar, motornya sudah tidak ada lagi. “Tahu motornya hilang, korban langsung melaporkan ke Mapolsek kita,” ujar Ade.

Dari hasil penyelidikan, Minggu, (24/21) sekira pukul 15.00 Wib. Sepeda motor milik korban yang dicuri Pelaku berada di C7 Desa Sungai medak. Setelah diketahui asal usulnya akhirnya Hendra sorenya ditangkap di tempat persembunyiannya pondok depan hutan kota Kel. Balai Agung Kec. Sekayu.

Saat dikonfirmasi, pelaku melakukan aksinya sendirian. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

Laporan : Sony/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *