Pidsus Polres Muba Tangkap Pelaku Pembakar Karhutbunlah

Securitynews.co.id, SEKAYU- Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba menangkap seorang pelaku pembakar hutan, kebun, dan Lahan (karhutbunlah).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH mengatakan, pelaku yang ditankap tersebut bernama Ahmad Amirudin alias Jamil (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidikan melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurutnya, tersangka yang merupakan warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

“Dia membuka lahan dengan cara dibakar seluas lebih kurang 0,5 hektar di Jalan Sekayu – Pendopo Pal 10 Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,” bebernya.

Diterangkan, seminggu sebelumnya yakni hari Minggu (19 Juli 2020) pelaku Jamil malakukan penebangan pohon atau batang kayu serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan serta ranting dan daun yang sudah mengering tersebut. Sehingga Selasa 28 Juli 2020 sekira pukul 11.00 Wib pelaku Jamil membakarnya dan ditinggalkannya.

Saat itu Unit Pidsus Sat Reskrim yang mendapatkan informasi adanya lahan kebakaran dari masyarakat langsung menindaklanjuti. Sehingga, Kanit Pidsus Iptu Rusli SH MH beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncur ke TKP. Dan didapat lahan seluas 5 hektar dalam posisi terbakar. Setelah melakukan pemadaman, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan. Setelah diketahui, maka Satreskrim langsung menuju ke rumah tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres. Tersangka mengakuinya saat polisi menginterograsinya. Bahwa benar dia melakukan pembakaran dengan bermodalkan 1 (satu) buah korek api jenis gas merk Fortis warna hijau.

“Pada hari Selasa (28/07/2020) sekita jam 16.00 Wib anggota berhasil mengamankan pemilik lahan. Tersangka mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Laporan : Herry/Sony/Humas
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *