Penyelundup Ribuan Hp dan Laptop Illegal, Diganjar 1,8 Tahun 

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti melakukan penyelundupan ribuan unit handphone dan laptop illegal yakni terdakwa Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45), diganjar hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (1, 8 tahun).

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengangkut barang yang barasal dari tindak pidana sesuai dengan undang-undang kepabeanan. Melanggar ketentuan pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Almiril Al Rasyid dan terdakwa Edwar dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta Subsidair 2 bulan penjara,” tegas Erma Suharti kepada terdakwa, diruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Kota Palembang, Senin (06/01/2020).

Atas keputusan tersebut  barang bukti yang dalam dakwaan disebutkan berjumlah 3.053 pcs laptop dan handphone, akan dirampas untuk dimusnahkan serta untuk barang bukti satu buah Truk Fuso yang dikendarai terdakwa untuk membawa barang tanpa izin tersebut, akan dikembalikan kepada pemilik.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 10 bulan penjara dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Hendy Tanjung melalui JPU Pengganti Aji Martha dalam sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui terungkapnya penangkapan kedua terdakwa oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.

Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa. Yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai terhadap kedua truk tersebut didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus, Samsung, Lenovo, dan Xiaomi yang di sembunyikan di belakang karung ikan asin, kemiri, dan jengkol.

Akibat barang yang diduga selundupkan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 669.292.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atas Penghitungan detail penetapan nilai pabean dan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN impor dan PPh impor). Dan dapat diancam dengan undang-undang kepabeanan.

 

Laporan              : Syarif

Editor/Posting  : Imam Ghazali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *