Pengedar Ineks 300 Butir, Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Menjual ratusan butir pil ekstasi (ineks) kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran. Terdakwa Sunarto (42) tercatat sebagai warga Jln. Meritai Desa Sungai Pinang No. Rt. Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumsel, akhirnya divonis pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Mulyadi SH MH mengatakan bahwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucap Hakim Ketua kepada terdakwa di ruang sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (6/2/2020).
Adapun putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti Hariani SH yang ada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 13 tahun.

Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Romaita SH dari Posbakum PN Palembang, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa bersama rekan yakni Handoko alias Koko (DPO) bermula pada bulan Oktober 2019 silam. Bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan rekannya tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenil pil ekstasi.

Atas laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sebanyak 300 butir pil ekstasi dengan nilai uang Rp 6 juta. Atas perintah Koko terdakwa pun disuruh mengantarkan barang tersebut ke pembeli dengan upah Rp 120 ribu per butir.

Bertempat di rumah terdakwa, petugas kepolisian pun melakukan transaksi dengan terdakwa sesuai dengan jumlah yang disepakati, terdakwa digeledah serta terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian.

Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik rekannya bernama Koko, terdakwa berikut barang bukti oleh petugas kepolisian dibawa untuk menunjukkan rumah Koko, namun saat dilakukan penggeledahan Koko sudah tidak berada di rumahnya.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *