Pencuri HP Usai Divonis Langsung Menangis

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Tertangkap CCTV melakukan pencurian handphone merk OPPO F7, terdakwa Herman Sutiadi, diganjar hukuman 2 (dua) tahun penjara. Usai divonis majelis hakim terdakwa langsung menangis tersedu-sedu.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (28/01/2020). Majelis Hakim yang di Ketua Bagus Irawan SH MH dibacakan melalui Hakim Anggota Toch Simanjuntak SH MHum mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sutiadi, dengan pidana selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Anggota Toch Simanjuntak kepada terdakwa.

Usai divonis hakim terdakwa yang tak kuasa membendung kesedihannya langsung menangis tersedu sedu, melihat hal itu majelis Hakim Anggota Toch Simanjuntak, langsung memarahi terdakwa dan menganggap terdakwa menangis merupakan air mata buaya.

“Hey (terdakwa, red) kenapa kamu menangis, inilah air mata buaya. Padahal hukuman kamu sudah dikurangi 6 (enam) bulan,” kata Toch Simanjuntak menghardik terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut (JPU) Rizki Handayani SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2019 sekira pukul 04.30 Terdakwa Herman Sutiadi mendatangi Rumah Sakit Hermina Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, setelah berada didepan Kamar Nomor 315 Terdakwa Herman Sutiadi membuka pintu kamar tersebut setelah itu masuk dan mengambil 01 (satu) Unit handphone merek OPPO F7 warna hitam dengan Nomor Imei : 868473036255875 milik Saksi Nila Aprianti yang terletak di atas tikar. Selanjutnya Terdakwa Herman Setiadi langsung keluar kamar dengan disaksikan secara langsung oleh Saksi Heri Sudarman melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Dikarenakan ruang jalan rumah sakit tersebut terdapat kamera Closed Circuit Television (CCTV) maka Terdakwa Herman Setiadi meletakkan 01 (satu) Unit handphone merek OPPO F7 warna hitam tersebut di atas tempat pengukur tensi diruangan perawat. Kemudian Terdakwa Herman Setiadi langsung pergi menuju kearah pintu lift, tiba-tiba datang Saksi Heri Sudarman langsung mengamankan Terdakwa Herman Setiadi, setelah itu Saksi Heri Sudarman mengajak Terdakwa Herman Sutiadi untuk kembali menuju ke Kamar Nomor 315, setelah berada didalam kamar tersebut Saksi Heri Sudarman bertanya kepada Saksi Nila Aprianti “apakah ada barang yang hilang”.

Kemudian Saksi Nila Aprianti mencari 01 (satu) Unit handphone merek OPPO F7 warna hitam dengan Nomor Imei : 868473036255875 miliknya dan ternyata benar telah hilang. Setelah diinterogasi oleh Saksi Heri Sudarman, maka Terdakwa Herman Sutiadi berkata bahwa telah mengambil 01 (satu) Unit handphone merek OPPO F7 warna hitam dengan Nomor Imei : 868473036255875 milik Saksi Nila Aprianti dan menyimpannya di tempat pengukur tensi di ruangan perawat. Akibat perbuatan terdakwa saksi Nila Aprianti mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *