Pemkab Tarik 9 Randis dari Kejari Muba

Securitynews.co.id, MUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali menyerahkan Kendaraan Dinas (Randis) yang merupakan hasil tarikan dari beberapa mantan pejabat maupun anggota DPRD Muba. Dimana, Kejari Muba telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 32 Randis.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Mirwan Susanto SE MM mengatakan, penyerahan ini merupakan lanjutan dari SKK sebanyak 32 Randis pada tahun 2019 lalu. “Sudah ada 19 Randis telah diserahkan pada tahap pertama, nah ini yang kedua 9 Randis sisanya masih ada 4 lagi,” kata Mirwan.

Sementara itu, Kajari Muba Suyanto SH MH didampingi Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang SH menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari Kajari sebelumnya yang mana Jaksa Pengacara Negara telah menerima 32 SKK. “Data diperoleh telah dilaksanakan atau ditarik ada sekitar 28 unit termasuk pada hari ini ada 9 unit Randis. Sisanya ada 4 unit lagi, ” kata Suyanto.

Dari 4 unit itu, lanjut dia, 1 mobil mengalami rusak berat, 1 di bengkel sebelumnya dikuasai mantan anggota dewan. Lalu 1 lagi itu di Jakarta dan fisiknya ada tinggal dibawa yang terakhir itu harus pendekatan dan negoisasi secara persuasif.

“Sebab, kita tidak mau ke ranah pidana, kalau bisa secara baik-baik. Jangan menimbulkan konflik, Insya Allah 1 unit ini bisa ditarik dari pemilik yang menguasainya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Muba Drs Apriyadi MSi menambahkan, Pemkab sangat berterima kasih sekali atas kinerja dari pihak Kejaksaan, bagaimana tidak beberapa contoh nyata dilakukan JPN meningkatan PAD di sektor pajak.

“Sangat berterima kasih, kerjasama ini membuahkan hasil positif karena kita sudah 3 kali melayangkan surat yang ditanda tangani langsung Bupati, tapi tak digubris. Ini sekarang sudah selesai aset Randis yang dikuasai oleh mantan pejabat yang tidak lagi menjabat,” tegasnya.

Laporan : Soni/Humas
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *