Pelaku UMKM Kuliner Resah, Harapkan Kebijakan Pemerintah Mengenai Pajak

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Para pelaku UMKM kuliner pada hari Rabu, 19 Februari 2020 di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 14, 14 Ulu, Kec Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan pertemuan. Mereka resah terkait pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Idasril salah satu Ketua Forum mengatakan, sebagai forum kuliner yang tergabung dalam paguyuban seperti bakso, pempek, pecel lele, sate, dan pindang sangat khawatir, sebab sepertinya pemerintah kota mempunyai pemikiran sendiri dan mereka terkesan ingin mewujudkan apa yang mereka ajukan ke DPRD.

Padahal menurutnya, pihaknya telah memberikan usulan untuk revisi Perda, dan juga beberapa solusi, jadi harus ada klarifikasi. Apa itu batas restoran, apa warung, warung tenda dan itu sudah diusulkan ke DPRD dan sudah diberikan ke beberapa anggota DPRD.

“Kami pelaku kuliner sangat berharap kepada DPRD sebagai pemegang mandat rakyat harus memperhatikan rakyat, serta memperjuangkan usulan dari kawan-kawan kuliner ini,” ungkapnya.

”Kami lihat ada fenomena dimana BPPD sudah mengirimkan beberapa surat panggilan kepada beberapa anggota salah satunya pemilik bakso ikan tetapi tidak disebutkan surat undangan itu sebagai apa dan untuk apa, tapi sepertinya mereka dipanggil,” tambahnya.

Ia mengungkapkan saat ini revisi sedang dibahas, seharusnya pihak Dispenda, BPPD bersabar untuk tidak melakukan tindakan hingga Perda ini selesai. Sedangkan untuk saat ini kesepakatan yang dilakukan kawan-kawan masih tetap membayar pajak bukan tidak membayar pajak. ”Seharusnya apa yang kita sepakati bersama saat itu tetap kita jalankan sampai revisi selesai, setelah itu kita lihat bagaimana hasilnya,” tegas Idasril.

Kalau DPRD tidak menerima usulan jalan satu-satunya ialah akan menyampaikan secara langsung kepada Walikota. ”Kami akan datang beramai-ramai menyampaikan aspirasi, dan itu jalan terakhir. Jika masih juga tidak terpenuhi maka kami akan menempuh jalur hukum melalui pendanping kami seperti Advokat Ferari, Advokat Bang Japar, dan LBH yang memang siap mendampingi kami,” katanya.

Tetapi Idasril berharap semoga tidak terjadi seperti ini. Karena pihaknya mencari solusi agar pemerintah juga dapat menjalankan tugasnya dan mereka juga dapat melakukan usaha dengan nyaman.

Sementara itu, Advokat Ferari menjelaskan awal berdirinya negara ini sejarahnya dulu tidak ada pengenaan pajak, kemudian negara berdiri untuk pembiayaan kehidupan berbangsa dan bernegara baru muncul adanya pajak untuk dibebankan kepada rakyat. “Sampai sekarang asas negara punya kewenangan pemungutan pajak diakui dan dianggap lumrah, programnya adalah pengenaan pajak kepada rakyat, ini asas manfaatnya seperti apa, harusnya Pajak yang dipungut dan dibebankan kepada masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat lagi untuk kesejahteraannya. Seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan itu harus disupport semuanya oleh pihak pemerintah,” katanya.

Dijelaskannya, sektor ekonomi misalnya. Pajak daerah ditentukan oleh pemerintah daerah dengan DPRD tingkat provinsi atau tingkat 2 tergantung jenis pajaknya seperti apa, wakil-wakil rakyat yang telah dipilih oleh rakyat menjadi anggota dewan ini harus terus melindungi dan memperhatikan kepentingan rakyat.

Contohnya sektor perdagangan kecil Usaha Mikro Kecil Menengah ini. ”Jangan karena banyaknya pengusaha kecil menengah langsung dipungut pajak dan besarnya dipukul rata, kenapa seperti itu dilakukan karena modal pangkal beda, pelanggannya juga beda,” tandasnya.

Laporan : Mita
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *