Pelaku Togel Diringkus Tim Serigala Polres Muba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Togel, perjudian yang kembali muncul di tengah Warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin yang sudah meresahkan masyarakat setempat, berhasil diungkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba.

Alhasil, pelaku bernama Edi Susanto (41), warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin yang diduga sebagai Bandar Togel diringkus Tim Serigala Reskrim Polres Muba dan saat ini sudah di Rutan Mapolres Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai Bandar togel.

“Dipimpin Langsung Kanit Pidum kita Ipda Nasirin, SH, pelaku ini kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian Togel di rumahnya. Saat kita tangkap pelaku sedang menunggu pembeli. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu kita tangkap, Sabtu, 23/01/2021 Siang,” tegas Ali melalui whatsapp, Minggu (24/1/21).

Saat mengamankan Edi, polisi juga menyita kertas catatan nomor Togel, 2 (dua) buah pena warna merah, 2 (dua) lembar kertas karbon, 3 (tiga) lembar rekap Togel sebagai barang bukti.

“Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang Togel,” ujar Kasat.

Ditambahkan Ali, saat penggeledahan ditemukan uang tunai puluhan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan nomor Togel. “Pelaku mengaku kepada penyidik kita, baru satu bulan menjalankan ini dengan keuntungan Rp. 200.000/hari. Uang Togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Edi dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta.

Laporan : Sony/Rilis
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *