Para Saksi Kesal, Jatah Uang Makan Ditilep Kadisdik Pali

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Di hadapan Majelis Hakim, para saksi menyampaikan kekesalannya. “Kami tidak ikhlas jatah uang makan kami diambil Kadisdik Pali yang mulia”. Demikian diungkapkan 8 saksi ASN guru yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas IA, Senin (02/03/2020) atas terdakwa Abu Hanifah selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tahun 2017. Terkait dugaan penyelewengan jatah uang makan guru ASN sebesar ratusan juta rupiah.

Adapun 8 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) EEF Rajagukguk, SH dan Arianti Maya Puspa Dewi SH. Yakni guru ASN serta satu Kabid Pendidikan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pali.

Dalam memberikan keterangannya sebagai saksi, ketujuh orang yang merupakan guru dan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) serta tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) semuanya mengaku pada tahun 2017 tidak mendapatkan uang makan selama tiga bulan dari Disdik Pali.

“Tiga bulan saya tidak mendapatkan uang makan guru, terhitung pada bulan Oktober hingga Desember 2017,” sebut saksi Ari Yunita Kepala SMPN 1 Pali.

Di hadapan hakim saksi mengakui bahwa selaku Kepala di SMPN 1 tersebut dirinya membawahi beberapa guru ASN yang juga menanyakan hal serupa terhadap dirinya mengenai uang makan para guru tersebut.

“Saya juga sering ditanyakan oleh guru-guru di sekolah saya mengenai uang makan tersebut, ketika saya tanya balik ke bendahara Disdik Ibu Lilis pada bulan Desember 2017 menjawab dananya belum cair”, cetus saksi yang sekarang menjabat sebagai ASN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pali.
Selain itu seorang saksi bernama Alwi seorang Kepala SDN 1 sekaligus guru mengatakan bahwa dirinya tidak ikhlas apabila ternyata uang makan sebesar Rp.15 ribu perhari tersebut diselewengkan oleh seorang kepala dinas.

“Bagi kami meskipun uang makan tersebut hanya Rp 15 ribu perhari yang dibayarkan rapel per tiga bulan namun itu sangat lah berharga bagi kami, maka dari itu rasanya kami sangat tidak ikhlas apabila hak kami diselewengkan oleh terdakwa,” ujarnya kesal.
Sekedar mengingatkan bahwa perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI pada tahun anggaran 2017. Sementara untuk jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut lanjut JPU berjumlah total Rp 573 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala dinas pendidikan kabupaten Pali pada tahun 2017, jumlah keseluruhan lebih kurang Rp 700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan, dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp. 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp200 juta.

Meskipun telah melakukan pengembalian kerugian negara, oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, menurut JPU, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor, bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *