Negara Tak Dirugikan, Pengacara Kasus Baby Lobster Mohon Keringanan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sidang lanjutan atas terdakwa Karno (38) dan terdakwa Aspin (24) dugaan menyelundupkan 66.600 Baby Lobster ke Singapura senilai Rp. 10 miliar, digelar di Pengadilan Negari Palembang Klas IA Khusus dengan agenda pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum kedua terdakwa.

Penasihat Hukum kedua terdakwa Suratno SH MH dari Posbakum Negeri Palembang LBH Sumsel mengatakan bahwa isi pembelaan memang terbukti terdakwa melakukan pelanggaran penyelundupan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 a huruf a UU Kepabeanan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Di situ saya menyangkal dari tuduhan pembuktian tersebut karena negara negara belum ada yang dirugikan belum dirincikan oleh pembuktian dari JPU benih Lobster itu masih dalam keadaan hidup semua tidak ada yang mati oleh karena itu kami sangat keberatan dari tuntutan JPU hukuman selama 4 tahun itu tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa masih dalam percobaan, tidak selesainya suatu perbuatan kejahatan penyelundupan yang akan ditujuh ke Negara Singapura yang sebagaimana akan diterima oleh saudara Tan Hok oleh karena itu kami mohon kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang seringan ringannya kepada kedua terdakwa,” ujar Suratno dibincangi wartawan Securitynews.co.id, selepas sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (09/03/2020).

Selain itu menurut Suratno, point point yang disampaikan kepada majelis hakim agar mohon diterima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, terdakwa I Karno dan terdakwa II Aspin tulang punggung keluarga yang masih ada tanggung jawab untuk menafkahi isteri dan anak anaknya.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH menyatakan, terdakwa Karno bersama-sama dengan terdakwa Aspin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, yang melakukan, yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karno dan terdakwa Aspin dengan masing masing pidana penjara selama 4 tahun membayar Denda sebesar Rp. 1 miliar apabila tidak mampu untuk membayar diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara,” tegas JPU kepada kedua terdakwa, di hadapan Majelis Hakim Ketua Hotnar Simarmata SH MH, sebagaimana terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (02/03/2020).

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *