Miliki Revolver dan 2 Butir Peluru, Husni Thamrin Dituntut Dua Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menguasai dan memiliki serta membawa sepucuk senjata api jenis Revolver dan 2 butir peluru, terdakwa Husni Thamrin (20) warga Jl.Mayor Zen Lr. Badai RT 32 RW 07 Kel. Sei Lais Kec. Kalidoni Palembang, akhirnya dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH, menyatakan terdakwa Husni Thamrin alias Ayen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai pesediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata api yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Husni Thamrin alias Ayen selama 2 (dua) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut 2 butir peluru dirampas untuk dimusnahkan,” tegas JPU Gunawan SH kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Hotnar Simarmata SH di muka persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (12/12/19).

Penangkapan terdakwa terjadi pada Senin (05/08/19) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Mayor Zen Lorong Pantai Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang, bermula anggota Kepolisian Polsek Kalidoni yang saat itu sedang bertugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni terdakwa Husni Thamrin alias Ayen membawa senjata api.

Menindaklanjuti hal tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan kemudian petugas mendatangi alamat yang dimaksud serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver berikut 2 (dua) butir pelurunya dalam pengawasan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Kalidoni Palembang untuk diamankan dan ternyata terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai dan membawa maupun menyimpan senjata api berikut 2 butir peluru, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar