Membunuh, Pedagang Terancam 15 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Lantaran menusuk korbannya sebanyak 2 liang hingga tewas, terdakwa Rahmat Hidayat Warga Jl. Cinde Welan Lr.Kebon Nomor 34 Rt.12a Rw.04 Kel. 24 Ilir Kec.Bukit Kecil, akhirnya terancam hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa yang bekerja sebagai pedagang ini, dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis.

Menurut JPU Supanji Suyudana SH, dalam Dakwaan Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan Dakwaan Kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana, serta Dakwaan Ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dengan sengaja merampas nyawa orang lain mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” ujar JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Kamaludin SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/01/2020).

Diceritakan dalam dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan tersebut, bermula pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2019 ketika terdakwa Rahmat Hidayat sedang berada di tempat penjualan handphone didatangi oleh temannya dan berkata bahwa Korban Muhammad Ego Ramadhani telah mengambil handphone miliknya atas perintah Terdakwa Rahmat Hidayat. Kemudian Terdakwa Rahmat Hidayat bersama Saudara Tata (DPO) mendatangi Korban Muhammad Ego Ramadhani dirumahnya yang beralamat di Rumah Susun (Rusun) Blok 26 Rt.32, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Setelah bertemu dengan Korban Muhammad Ego Ramadhani, lalu terdakwa Rahmat Hidayat berkata agar mengembalikan handphone milik temannya tersebut. Dijawab oleh Korban Muhammad Ego Ramadhani bahwa handphone milik teman terdakwa Rahmat Hidayat tersebut benar telah saya ambil dan akan saya kembalikan besok.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Rahmat Hidayat dengan membawa sebilah pisau bersama-sama dengan Saudara Tata (DPO) dengan membawa sebilah sarung senjata tajam jenis pedang warna cokelat mendatangi Korban Muhammad Ego Ramadhani di Rumah Susun (Rusun) Blok 26 Rt.32, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Bertemu dengan Korban Muhammad Ego Ramadhani, terdakwa Rahmat Hidayat dengan menggunakan sebilah pisau yang dipegang ditangan kanannya hendak menusuk korban Muhammad Ego Ramadhani yang sedang terguling tetapi didorong oleh Saksi Ahmad Ferdi, kemudian Saudara Tata (DPO) mengancam Saksi Ahmad Ferdi agar tidak ikut campur. Setelah itu terdakwa Rahmat Hidayat dengan menggunakan pisau dari arah depan langsung menusuk perut Korban Muhammad Ego Ramadhani sebanyak 1 kali. kemudian Saudara Tata (DPO) menebaskan sebilah sarung senjata tajam jenis pedang warna cokelat miliknya hingga melukai tangan kiri Korban Muhammad Ego Ramadhani.

Korban Muhammad Ego Ramadhani langsung pergi keluar menuju ketangga turun sambil memegang perutnya yang berlumuran darah dengan disaksikan secara langsung oleh Saksi Dede Ary Sandy yang berjarak lebih kurang 1 meter. Kemudian terdakwa Rahmat Hidayat bersama-sama dengan Saudara Tata (DPO) langsung mengejar Korban Muhammad Ego Ramadhani dengan diikuti oleh Saksi Ahmad Ferdi sambil berkata “berentilah-berentilah”. Setelah berada di luar dan berhasil mengejar Korban Muhammad Ego Ramadhani, lantas terdakwa Rahmat Hidayat dengan menggunakan pisau menusuk bagian belakang Korban Muhammad Ego Ramadhani sebanyak 2 kali sehingga Korban Muhammad Ego Ramadhani jatuh tersungkur. Setelah itu Tersangka Rahmat Hidayat dan Saudara Tata (DPO) langsung pergi. Akibat perbuatan terdakwa Rahmat Hidayat terhadap Korban Muhammad Ego Ramadhani. Korban Muhammad Ego Ramadhani mengalami Luka memar pada bagian kepala dan dagu, Luka Tusuk pada dada dan punggung kiri. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *