Kurir Inek dan Shabu, Residivis Dituntut 9 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti menyimpan Shabu seberat 0,451 gram dan Inek 52 butir, terdakwa Rendy Surya Dharma (25) warga Jalan Manggar Lr. Akor Kel. Lawang Kidul Kec. IT 2 Palembang akhirnya dituntut hukuman oleh JPU selama 9 tahun penjara. Padahal sebelumnya terdakwa merupakan residivis kasus yang sama, kepemilikan narkotika jenis Shabu pada tahun 2013 dan divonis kala itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menurut fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan berat keseluruhan 17,841 gram yang terdiri dari 0,451 gram Shabu dan 52 butir Ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram serta tanpa izin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin SH MH menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali pada sidang hari Kamis tanggal (09/01/20) dengan agenda pledoi dari terdakwa atau penasehat hukum.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penangkapan terdakwa tersebut pada bulan September 2019 lalu, di Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Jawo Kelurahan Lawang Kidul Ilir Timur II Palembang, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa. Tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud, dan setibanya di lokasi kedua saksi dan tim melihat terdakwa yang saat itu sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Melihat hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, adapun hasil dari penggeledahan kedua saksi dan tim berhasil menemukan dompet warna hitam merek stroberry yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis Shabu yang dibungus plastik bening, 50 (lima puluh) butir pil ekstasi logo kura-kura warna abu-abu, 2 (dua) butir pil Ekstasi logo minions warna jijau, 1 (satu) bal plastik bening dan 1 (satu) buah sekop sabu dari pipet plastik yang ditemukan tidak jauh dari terdakwa berdiri tepatnya di bawah rumah dengan jarak kurang lebih ½ (setengah) meter.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Jentok (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dengan upah sebesar Rp. 200.000/hari dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan kedua saksi juga menemukan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet terdakwa yang ada dikantong belakang sebelah kanan celana yang terdakwa pakai. Uang tersebut hasil dari upah penitipan narkotika tersebut.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palembang.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *