Korupsi Belasan Miliar, Komisaris Utama PT GI Dituntut 12 Tahun

* Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Setelah melalui proses yang panjang dan sidang sempat ditunda satu kali, akhirnya kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) atas terdakwa nama Augustinus Judianto (50) Komisaris Utama PT. Gatramas Internusa (GI), terkait merugikan negara belasan miliaran rupiah dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Fakta yang terungkap di persidangan, JPU JPU Kejati Sumsel Emir Ardiansyah SH, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 miliar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak dibayar diganti maka terhadap aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama 6 tahun”, ungkap JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, diruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang, Klas IA Khusus, Senin (03/02/2020).

Untuk diketahui dalam dakwaan pada tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang, terdakwa Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh Perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp 13.961.400.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *