Korupsi ‘Atung Bungsu’, Dua Pejabat Pagaralam Divonis 4 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Sidang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam, dengan kerugiaan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Dua pejabat Pagaralam yakni terdakwa I M Arif Kusuma Yudha (39) dan terdakwa II Syaiful Anwar (52), Akhirnya divonis hakim dengan pidana hukuman selama 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH, menilai dalam putusan yang dibacakan setebal 280 halaman tersebut, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 50 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I M Arif Kusuma Yudha dan terdakwa II Syaiful Anwar, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun penjara dan Denda Rp 200 juta Subsidair 2 bulan penjara,” ungkap Abu Hanifah.

Amar putusan majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam Kejati Sumsel Nai’mullah melalui JPU Augusten. Dimana sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 200 juta.

Untuk diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang merupakan hasil dari pengembangan petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai kasus korupsi tersebut adalah terdakwa Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang).

Dari hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya dimana PPK atas nama Teddy Juniastanto dan pihak penyedia atas nama M Teguh, yang kini telah dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun dan 9 tahun penjara, serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 18 Agustus 2015.

Dalam kasus diduga korupsi proyek pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp 5,3 miliar.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *