Kompak Mencuri Ratusan Celana Dalam di Mall Cito, Ibu dan Anak Asal Ciamis Jabar Diamankan Polisi

Securitynews.co.id, SURABAYA- Dua wanita asal Ciamis, Jawa Barat terpaksa diamankan dan mendekam dalam penjara di Polsek Gayungan Surabaya.

Dua wanita itu, Awit Yuningsih (48), dan Astri Kencana (20), keduanya asal Dusun Nangela Kecamatan Kawali, Ciamis, Jawa Barat.

Kedunya diamankan karena terlibat kasus pencurian di Mall Cito Surabaya dan barang yang dicurinya salah satunya ratusan celana dalam (CD).

Saat itu, Minggu, 01 Maret 2020 sekira pukul 12.33 WIB, petugas Mall mencurigai dua orang perempuan yang terpantau CCTV Matahari sedang memasukkan beberapa potong baju ke dalam tas yang dibawanya.

Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Gayungan sembari terus mengawasi kedua pelaku yang ternyata benar barang-barang yang telah diambil tidak dilakukan pembayaran melalui kasir.

Setelah kedua pelaku keluar dari area Matahari barulah anggota Reskrim bersama pelapor menanyakan maksud dan tujuan kedua pelaku memasukkan beberapa pakaian ke dalam tas yang dibawanya.

“Dua wanita tersebut mengakui nekat melakukan hal itu karena kehabisan uang untuk balik ke Jawa Barat,” sebut Ipda Hedjen Oktianto Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Senin (2/3/2020).

Saat itu juga, lanjut Hedjen, petugas mengamankan dua pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga diketahui bahwa benar barang-barang yang berhasil diambil pelaku tidak memiliki bukti pembayaran yang sah dari kasir.

Petugas Polsek Gayungan yang melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Mall di seluruh Surabaya kemudian didapati bahwa benar kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di Matahari Mall Cito dan juga di Matahari Surabaya Plaza.

Barang-barang hasil pencurian disimpan di Mobil jenis Mobilio Nopol Z-1279-WX, yang digunakan pelaku sebagai sarana dan ditemukan beberapa barang lain yang tidak disertai bukti pembayaran.

“Pelaku ini merupakan ibu dan anak kandung, dengan cara menyewa kendaraan rental di Surabaya untuk menyimpan barang yang telah dicuri sebelumnya,” tambah Hedjen.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, 6 buah Longdrees merk Triset, 9 buah Longdress merk Cournice, 13 buah Longdress merk Free & Free, 116 buah celana dalam berbagai macam warna, merk dan motif, 10 tas plastik Matahari dan 1 unit mobil Nopol Z-1279-WX.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *