Keterangan Saksi Ahli Ringankan Terdakwa Korupsi

*Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja BSB

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang menjerat terdakwa Agustinus Judianto (50) Komisaris Utama PT. Gatramas Internusa (GI). Yang diduga telah merugikan negara belasan milIar. Dengan agenda penasehat hukum terdakwa menghadirkan 2 orang saksi ahli yang meringankan terdakwa.

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (20/01/2020).

Saksi pertama yakni Dian Puji Simatupang yang merupakan saksi ahli dalam bidang Administrasi Keuangan Negara dan saksi kedua Jamin Ginting merupakan Ahli Hukum Aspek Pidana dan Kepailitan serta merupakan dosen Universitas Pelita Harapan Medan.

Jamin Ginting mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa selaku pengguna jasa kredit yang di lakukan oleh terdakwa Augustinus selaku komisaris utama PT GI yang dalam hal ini adanya indikasi dugaan menyebabkan kerugian negara.

“Menurut saya itu belum ada nilai kerugian negara yang pasti dalam perkara ini dikarenakan masih adanya proses penagihan kepada debitur melalui kuratornya,” sebutnya.

Jamin Ginting pun menambahkan Bahwa berdasarkan putusan MK No. 25 jika sementara waktu masih ada tagihan, sebelum dinyatakan kerugian negara harus ada beberapa proses terlebih dahulu termasuk apakah masih ada proses penagihan melalui kreditur kepada kurator jadi harus ada penetapan kepastian terhadap kerugian negara tersebut.

“Jadi harusnya diselesaikan dulu proses keperdataannya melalui hukum perdata baru nanti kalau memang ada kekurangannya dan ada perbuatan melawan hukum nya baru bisa diajukan permohonan nya dalam proses pidana,” kata Jamin menjelaskan kepada majelis hakim.

Sementara itu saksi Dian Puji Simatupang mengatakan bahwa kerugian negara akibat suatu beban paksa akibat salah prosedur, salah wewenang, salah dokumen ataupun salah pelaksanaan pekerjaan tindakan itu adalah persoalan administrasi atau harus melalui korporasi terlebih dahulu.

“Jadi menurut saya menjadi terlalu prematur kalau kemudian dibawa ke ranah pidana, karena kan penyelesaiannya harus dilakukan terlebih dahulu dalam penyelesaian konflik rasial atau pun administrasi,” papar Dian Puji Simatupang dihadapan Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH.

Di luar persidangan Ketika dikonfirmasi wartawan Securitynews.co.id, Jaksa Penuntut Umum Kejati Adi Purnama SH menegaskan, jika sah saja ahli mengatakan, menurutnya ahli yang dihadirkan adalah ahli adm negara yang sebenarnya kapasitasnya kurang match, karena ahli tersebut menjelaskan ranah pidana.

Permasalahannya, sebelum proses kredit terjadi, ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan terdakwa, seperti dokumen yang diberikan tidak sebenarnya, adanya penyimpangan pencairan dengan memalsukan progres pengerjaan, serta penyimpangan oleh terdakwa dalam pembayaran ke bank mandiri harusnya melalui bank sumsel.
“Bagi ahli ini prematur ya silahkan, wajar saja mereka berpendapat seperti itu, tinggal kita tunggu keputusan majelis hakim nanti,” ucapnya.

Di sini kita membahas Masalah keuangan negara, yang dimana terdakwa terbukti menyimpangkannya dengan alasan rugi, dari sisi JPU keterangan terdakwa sangat terbukti bersalah.

Indikasi sengaja disimpangkan sebab terbukti dalam tahun yang sama, terdakwa sudah terima pembayaran sebesar 40,5 M dan dalam waktu yang sama tidak dibayarkan ke bank sebanyak 13 M, yang dibayar hanya bunga, dengan kata lain ini sengaja dimacetkan pembayaran ke bank.

Secara terpisah, terdakwa melalui penasehat hukumnya Muhammad Ridwan dari kantor hukum Novirianti and Partners Jakarta mengenai penyebab kegagalan pembayaran dalam kaitan kerugian negara yang diakibatkan.

“Untuk masalah kerugian negara akibat kegagalan pembayaran PT. GI kepada pihak BSB ini saya masih sangsi, dikarenakan bahwa masih adanya tagihan yang dilakukan oleh pihak BSB kepada terdakwa, masih belum ada kepastian hukumnya, kurator dan pihak BSB masih gugat jadi kerugian negara masih belum jelas, bisa juga nanti terbayar oleh terdakwa. Yang pasti tidak adanya keterlibatan klien kami selaku terdakwa dalam pengendalian hal-hal yang ada didakwaan,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Ir Agustinus Judiarto telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) pada 2014 silam.

Namun nilai sejumlah barang yang diagunkan diduga sudah di mark up sehingga fasilitas kredit yang didapatkan lebih besar. Akan tetapi dalam perjalanannya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas serta beroperasi di wilayah Kalimantan ini tidak bisa melakukan pembayaran atau kredit macet.

Sehingga dari nilai pinjaman senilai Rp15 miliar negara mengalami kerugian sampai Rp13,8 miliar. Hal itu terungkap dari penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Februari 2019.

Kemudian pada September 2019 Komisaris dan Direktur PT Gatramas Internusa ditetapkan sebagai tersangka, langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur di PT Gatramas Internusa juga ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan meninggal dunia.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *