Kencan Via Aplikasi Michatt, Gadis Ini Berhasil Tipu Daya Korbannya

Securitynews.co.id, SURABAYA- Wanita berusia 33 tahun ini nekat mencuri dan menguras harta benda teman lelaki yang dikenalnya melalui aplikasi Michat meski sudah dua kali membokingnya secara online.

Bahkan, wanita yang diketahui bernama Wati Nurmala, asal Tasikmalaya yang tinggal di Surabaya ini menghabiskan uang curiannya untuk tinggal di sebuah penginapan mewah.

Korbanya, Oni (33) akhirnya melapor ke polisi jika harta benda dan ATM miliknya hilang dan dugaan pelakunya adalah Wati, wanita yang dikenalnya lewat Michatt.

Korban sendiri sudah dua kali berkencan dengan pelaku, karena merasa akrab pelaku akhirnya diajak ikut serta ke kost korban di Jalan Simo Hilir Barat XII Surabaya.

Namun apes, ketika keduanya berada dalam kamar kost dan ketika dirinya tertidur saat itulah Wati mengambil harta benda korban dan kabur.

Dugaan jika Wati pelakunya terbukti, setelah rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian merekam semua aksi pencurian yang dilakukan oleh Wati.

“Berbekal laporan korban dan juga rekaman CCTV, unit Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” sebut Iptu Arief Rizky Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/5/2020).

Pelaku akhirnya dapat diamankan pada, Rabu 20 Mei 2020 jam 14.15 WIB, oleh Unit Resmob di sebuah Guest House Jalan Jawa Surabaya. “Dugaan motifnya adalah ingin menguasai harta korban,” tambah Arief Rizky.

Diketahui, pelaku ini mencuri pada, Senin, 18 Mei 2020, dan mengambil (mencuri) sebuah HP Merk Huawei Tipe Met 30 Pro warna ungu dan menarik ATM BCA milik korban sejumlah Rp. 9.200.000.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 (satu) HP merk HUAWEI Tipe 30 Pro (milik korban), 2 (dua) Buku tahapan BCA (milik pelaku), 2 (dua) ATM BCA (milik pelaku), 2 (dua) HP dan KTP (milik pelaku), dan rekaman CCTV.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *