Jual Serbuk Haram Buat Biaya Persalinan Istri, Pria Ini Dibekuk Polisi

Securitynews.co.id, SURABAYA- Seorang pengedar sabu-sabu diringkus anggota Opsnal polsek Sukolilo Surabaya di rumah kostnya di Jalan Kalianak Barat, Kec. Asemrowo Surabaya, Senin lalu (01/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu masing-masing berat kotor 0,21 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, dan 0,14 gram.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Eka Junaedi Santoso (33) warga Bojonegoro. Eka mengaku, dirinya tidak hanya mengonsumsi narkoba saja. Namun, ia juga menjual barang haram itu kepada orang lain.

Hal itu terpaksa dilakukan karena membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya yang sedang hamil 8 bulan. “Sejak bulan April 2020 lalu Mas saya menjual sabu, saya terpaksa melakukan ini untuk biaya persalinan istri saya yang saat ini sedang hamil 8 bulan,” aku pelaku.

Penangkapan terhadap Eka ini, bermula dari informasi masyarakat. Dimana, kost-kost dan tempat tersangka tinggal sering digunakan pesta dan transaksi narkoba jenis sabu oleh tersangka.

Dari informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya menuju ke TKP. Sekira pukul 23.00 WIB, hingga pelaku dapat diamankan saat mengonsumi sabu dalam kamar kost.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, beberapa klip berisi sabu, pipet kaca, alat isap sabu (bong) serta hanphone milik pelaku. “Kami amankan satu orang tersangka dalam kamar kost yang kedapatan sedang menikmati narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang turut serta memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi,” tegas Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Selasa (7/7/2020).

Kini, pelaku Eka harus menunggu kelahiran anaknya di dalam sel tahanan Polsek Sukolilo. Atas perbuatannya, dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *