Jual Sabu ke Polisi, Ade Dituntut 8 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Akibat menjual sabu ke pihak kepolisian yang sedang menyamar, akhirnya terdakwa Ade Marullah, warga Jl. Perintis Kemerdekaan Lr. Manggar II Rt.06 Kel. Lawang Kidul, Kec. IT II Palembang dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Di muka sidang dan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Marullah dengan pidana penjara selama 8 tahun Denda Rp 800 juta Subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU Ursula Dewi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus., Senin (13/01/2020).
Peristiwa penangkapan terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Lr. Manggar II No.- Rt.06 Kel. Lawang Kidul Kec. IT II Palembang.

Bermula Mama Fera (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa memberikan 1 buah dompet warna coklat yang berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip bening, 1 buah sekop warna putih untuk dijual kepada pembeli.

Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah sedangkan Mama Fera (DPO) duduk di teras rumah kontrakan terdakwa dan tidak lama kemudian datang pembeli yang hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungks terdiri dari 3 orang yang datang bergantian kepada terdakwa dan membeli paket shabu senilai Rp.120.000-, Rp.80.000, dan Rp.70.000,- yang terdakwa ambil dari dompet warna cokelat yang berisi narkotika jenis sabu yang dititipkan Mama Fera (DPO) kepada terdakwa.

Setelah tidak lama kemudian ketika terdakwa sedang mengobrol bersama Mama Fera (DPO) tiba-tiba datang saksi anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polresta Palembang, menuju rumah terdakwa. Melihat hal tersebut kemudian terdakwa berusaha melemparkan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke lantai rumah kontrakan terdakwa namun perbuatan terdakwa tersebut berhasil diketahui saksi petugas sehingga terdakwa langsung diamankan, sedangkan Mama Fera (DPO) berhasil melarikan diri.
Kemudian saksi petugas langsung menggeledah 1 buah dompet warna cokelat tersebut dan dompet tersebut berisi narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dan kedua saksi juga menemukan uang senilai Rp. 270.000 hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang didapat dari Mama Fera (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar