Jual Beli Sabu, Warga Kalidoni Diganjar 5,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 0,303 gram, Hendra Yanah (23) warga Jalan Mayor Zen Lr. Margoyoso No.14 Rt.11 Rw. 03 Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Palembang, akhirnya diganjar hakim hukuman selama 5,5 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Yanah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menyatakan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening berat netto keseluruhan 0,303 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Sunggul Simanjuntak pada terdakwa, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA, Senin (24/02/2020).

Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara SH MH¸ dimana sebelumnya terdakwa dituntut JPU hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp. 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, awalnya anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang, beserta anggota tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Mengetahui hal itu para saksi dan tim kemudian mendatangi lokasi di maksud, dimana sesampainya di rumah terdakwa, kemudian mereka bertemu dengan terdakwa Hendra Yanah yang sedang duduk di dalam rumah. Namun begitu mengetahui kedatangan para saksi dan tim, terdakwa berusaha untuk melarikan diri. Namun akhirnya berhasil ditangkap petugas dan tim.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng permen merk Pagoda Teens warna hijau yang berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,303 gram dan 4 (empat) lembar plastik klip bening kosong yang ditemukan dalam lantai kamar terdakwa.
Terdakwa Hendra Yanah mengakui jika Narkotika jenis sabu awalnya diperoleh dengan cara membeli dari Bolot (belum tertangkap) di daerah 13 Ilir pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 06.30 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 500.000,- yang kemudian dipecah menjadi 7 (tujuh) paket kecil dan sebanyak 5 (lima) paket telah laku terjual. Atas kejadian tersebut terdakwa Hendra Yanah, beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *