Hakim Cuti, Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Pengedar Sabu Ditunda

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran dua hakim anggota masih cuti bersama di akhir tahun, Majelis Hakim Ketua menunda sidang terhadap tiga terdakwa pengedar 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,732 gram yakni terdakwa Ona Sari Dewi, terdakwa Niko Adriansyah, dan terdakwa Yudi.
Sebagaimana agenda yang seharusnya pembacaan tuntutan oleh JPU pengganti Fajar Prawitama, terpaksa ditunda dikarenakan dua orang hakim anggota berhalangan hadir. Hal tersebut dikatakan Erma Suharti SH MH, selaku hakim ketua.

“Kepada para terdakwa, dikarenakan dua hakim anggota saat ini masih dalam masa cuti tahunan serta perayaan hari besar agama maka untuk itu sidang ditunda hingga Selasa tanggal 7 Januari 2020,” kata hakim ketua seraya menutup sidang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Selasa (31/12/19).

Fakta yang terungkap dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa (yang masing-masing dengan berkas terpisah), terungkap penangkapan terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya transaksi haram yang dilakukan para terdakwa sekitar bulan September 2019. Atas adanya laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli dari para terdakwa.

Setelah mendapatkan pesanan dari petugas yang menyamar, terdakwa Yudi lalu menelepon terdakwa Niko Andriansyah (berkas terpisah) sedang berada di rumah kontrakan terdakwa Ona Sari Dewi dengan memesan sabu-sabu kepada Niko Andriansyah lalu disetujui oleh Niko Andriansyah menyuruh Yudi untuk datang ke rumah terdakwa Ona Sari Dewi untuk mengambil sabu-sabu yang dipesannya dan tidak lama kemudian datanglah Yudi ke rumah terdakwa Ona Sari Dewi.

Dimana saat itu bertempat di Jalan Sultan Syahrir Lr. Dempo Raya RT 14 RW 04 Kel. 5 Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang atau setidak–tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 4, 732 gram.

Setelah terdakwa Niko Andriansyah mendapatkan sabu dari Zakaria Alias Gembel (DPO) bersama-sama dengan Ona Sari Dewi menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Yudi dengan menggunakan mobil Avanza, dan sewaktu Niko Andriansyah mau masuk ke dalam rumah tersebut ditangkap oleh Polisi, selanjutnya terdakwa Ona Sarin Dewi dan Yudi juga ditangkap oleh Polisi.
Kemudian para terdakwa berikut barang bukti sebanyak 1 (satu) paket tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *