Gelapkan Uang Perusahaan, Nurhayati Divonis 20 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti menggelapkan uang perusahaan puluhan juta, Nurhayati (22) Warga Jl. SH Wardoyo Gg. Kencana Rt.08 Rw.02 Kel.7 Ulu Kec.SU I Palembang, dihukum hakim dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan, red) penjara.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhayati dengan pidana penjara selama 2 (dua) 1 tahun dan 8 Bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, barang bukti dikembalikan kepada PT Swadaya Langgeng Bersama melalui saksi Prengku Paulus Bun,” tegas Bagus Irawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, Rabu (30/01/2020).

Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 4 (empat) bulan disbanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH, karena JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Sekedar mengingatkan sebagaimana dalam dakwaan JPU, berawal pada bulan Juni tahun 2018 terdakwa bekerja di PT. Swadaya Langgeng Bersama yang bergerak di bidang Jual Beli motor bekas yang bekerja sama dengan PT. FIF Group area Sumatera Selatan, selanjutnya sekira bulan September tahun 2018 hingga bulan Juni tahun 2019, terdakwa yang merupakan Customers Support (CS) di perusahaan tersebut mulai mengambil uang milik perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dengan cara terdakwa mengambil uang milik perusahaan yang disimpan di cash box yang berada di kantor PT. FIF Group sebesar Rp.16.000.000. Yang mana terdakwa adalah satu-satunya orang yang memegang kunci cash box tersebut.

Kemudian dari PT. Swadaya Langgeng Bersama melakukan pencairan dana ke konsumen an. Sumardiansyah sebesar Rp.36.000.000,- namun yang ditransfer hanya Rp.32.000.000,- karena di dalam cash box diketahui ada uang sebesar Rp.4.000.000,- yang ditransfer ke rekening Mandiri milik Dody Kurniawan yang merupakan pegawai bagian marketing PT. Swadaya Langgeng Bersama, lalu Dody Kurniawan mentransfer uang kepada Sumardyansyah hanya sebesar Rp.20.720.000,- karena konsumen atas nama Sumardyansyah tersebut masih ada pinjaman yang harus dilunasi kepada PT. Swadaya Langgeng Bersama sebesar Rp.15.270.000,- sehingga yang ditransfer hanya sebesar Rp.20.720.000.

Sedangkan sisanya sebesar Rp.11.270.000,- ditransfer oleh Dody Kurniawan kepada terdakwa dengan tujuan untuk dicairkan kepada konsumen lain, namun terdakwa mengambil uang tersebut beserta uang yang ada didalam cash box sebesar Rp.4.000.000,- untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah itu terdakwa mengajukan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan dirinya sendiri sebesar Rp.8.250.000,-, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019, saksi Prengky Paulus Bun yang merupakan Kepala Cabang PT. Swadaya Langgeng Bersama wilayah Palembang memerintahkan kepada saksi Fika dan saksi Desti yang merupakan pegawai PT. Swadaya Langgeng Bersama untuk melakukan pemeriksaan dadakan ke Kantor FIF Palembang untuk mengetahui sisa dana rekap saldo harian.

Setelah saksi Fika dan saksi Desti melakukan pemeriksaan ternyata uang didalam cash box tersebut tidak ada/kosong. Yang mana berdasarkan data perusahaan uang didalam cash box tersebut adalah sebesar Rp.16.000.000,- dan setelah dilakukan pengecekan ke kasir PT. Fif Group diketahui bahwa uang pencairan kepada konsumen atas nama Sumardyansyah tidak disetorkan oleh terdakwa. Mengetahui hal tersebut saksi Fika dan saksi Desti mengajak saksi Khatiyem selaku supervisor operation dan saksi Dendi Prima selaku supervisor marketing untuk mendatangi rumah terdakwa dikarenakan pada saat pemeriksaan tersebut terdakwa sedang berada di rumah.

Setelah bertemu terdakwa di rumahnya, terdakwa mengakui bahwa uang-uang tersebut diambilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang yang diambilnya tersebut namun terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada PT. Swadaya Langgeng Bersama. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Swadaya Langgeng Bersama mengalami kerugian sebesar Rp.39.530.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *