Gelapkan Hp, Yudha Diringkus Reskrim Polsek Sekayu

Securitynews.co.id, SEKAYU- Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba berhasil menangkap Yudha Juliansyah (18) Warga Kel Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Pelaku ditangkap terkait kasus penggelapan (satu) buah handphone merk ASUS ZEN PHONE MAX PRO 2 milik Yusuf (29) warga Desa Soak Batok Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, dengan modus pinjam Handphone untuk bermain game.

“Korban melapor Kamis, 30 November 2020 pagi. Dari situlah kita lakukan penyelidikan,” kata Ade Nurdin SH selaku Kapolsek Sekayu mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIk, Selasa, (01/12/2020).

Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan korban Yusuf sebelumnya, pelaku saat itu datang menemui nya diruko tempat korban tinggal. Lalu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan bermain game. Selang beberapa menit korban tertidur dan disaat itu juga pelaku membawa lari HP korban. Namun naas, saat pelaku membuka pintu korban terbangun dan menanyakan HP nya. Sambil berusaha lari, pelaku mengatakan bahwa HP nya dibawa bantal. Saat dilihat HP nya tak ada korban langsung mengejar sambil tarik menarik di atas sepeda motor nya ketika hendak melarikan diri.

“Korban sendiri mengalami kerugian Rp. 3.950.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” bebernya lagi.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri ditangkap pada siang harinya setelah korban memancing pelaku untuk membeli handphone tersebut, setelah mengetahui keberadaan pelaku. Lalu, Polisi Polsek Sekayu langsung bergerak menangkapnya di depan Puskesmas Desa Lumpatan Kec. Sekayu bersama barang buktinya.

Akibat pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku, ia dikenakan primer pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Laporan : Sony/Ril
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *