Gelapkan 19 HP Customer, Sopir Ekspedisi Diganjar 2,8 Tahun

* Lebih Berat 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa

Securirynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti melakukan tindak pidana menggelapkan 19 unit smartphone (hp) milik customer, terdakwa Andi Mailani (42) dan terdakwa Haris Sumara (40), selaku karyawan sopir box ekspedisi PT J&T Cabang Prabumulih. Akhirnya masing-masing divonis hakim hukuman selama 2,8 tahun penjara.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Majelis Hakim Ketua Said Husein SH MH, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersama-sama telah melakukan perbuatan penggelapan secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Mailani dan terdakwa Haris Sumara dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara”, cetus Said Husein ketika membacakan putusan terhadap terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (05/02/2020).
Ternyata amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut lebih berat dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Murni SH yang menuntut kedua terdakwa dengan dipinda penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan hakim, kedua terdakwa sempat berkompromi dengan penasihat hukumnya, dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU, terungkapnya perkara ini bermula pada bulan September 2019 silam, bahwa perusahan ekspedisi PT Shein Makmur Sentosa (J&T) mendapatkan pengiriman paket 1 karung berisi 19 Unit Handphone merk Oppo berbagai tipe dari Agen Oppo.

Akan tetapi satu paket karung tersebut yang diambil terdakwa dari gudang J & T Alang-alang Lebar yang seharusnya dikirim ke daerah Prabumulih dan Muara Dua, namun tidak di sampai ke pemesan (konter), terdakwa Andi Mailani justru menghubungi teman seprofesinya yakni terdakwa Haris Sumara untuk menjual 1 karung HP Oppo dengan iming-iming, hasil penjualan dibagi dua.

Setelah sepakat kedua terdakwa pun lalu menjual 19 unit HP Oppo berbagai jenis tersebut masing-masing seharga Rp 1 juta kepada warga di wilayah tangga buntung.

Dikarenakan pemesan (konter) tidak menerima barang yang sudah dikirim oleh pihak ekspedisi. Maka atas inisiatif menghubungi pihak ekspedisi menanyakan status pengiriman barang tidak sampai ke tangan pemesan.

Sementara pihak ekspedisi melakukan pemeriksaan yang didapati bahwa barang tersebut sudah diangkut oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan perusahaan ekspedisi J&T mengalami kerugian senilai Rp Rp 47.790.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *