Fraksi PKB Tanggapi Usulan Rancangan Undang Undang Tentang Peraturan Daerah

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Penyampaian rancangan undang-undang tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang terkait empat poin pokok usulan Pemkot Palembang tentang PDAM, Arsip, Perpustakaan dan Pajak.

Dari empat poin tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa beberapa item di dalamnya, di antaranya tentang Lampu jalan, normalisasi gorong-gorong, banjir, parkir liar, dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harya Prathysta Endhie Putra SH MH dari komisi II, Fraksi PKB usai mengatakan, Rapat paripurna ke-2 tahun 2020 terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian rancangan peraturan undang-undang Kota Palembang tahun 2020, Selasa (14/1/20).

Selain itu, meminta Walikota untuk mengevaluasi segera PD Pasar dan SP2J terkait PAD, Anak-anak Jalanan (Anjal) ditertibkan, sekaligus sarana dan prasarana sekolah di tiga kecamatan seperti Alang Alang lebar, Gandus, dan Sematang Borang, karena sangat minim sehingga perlu diperhatikan.

“Kita takutkan karena masyarakat tidak mampu sehingga mereka berpindah ke sekolah swasta dengan biaya yang sangat mahal,” ujarnya.

Kemudian, dari rancangan Raperda itu, DPRD Kota Palembang akan membentuk Panitia khusus (Pansus) dalam membahas empat poin tersebut.

“Kita sudah melakukan Rapat pimpinan (Rapim), nanti hari Senin (20/1/2020) kita bentuk Pansus untuk menindaklanjuti Raperda ini. Insyaallah bulan Januari ini selesai dan bulan februari bisa di perdakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pansus nantinya akan studi banding sesuai dengan kebutuhan terkait PDAM, Arsip, Perpustakaan dan Pajak.

“Kemungkinan saya akan masuk dalam Pansus itu terkait permasalahan pajak karena posisinya di komisi 2. Intinya, fraksi PKB sangat mengapresiasi dengan usulan Raperda ini, dengan harapan khusus pajak kedepan bisa signifikan membantu Pemkot Palembang dalam membantu PAD,” bebernya.

Di samping itu, mengimbau Walikota Palembang supaya pejabat- pejabat di lingkungan Pemkot untuk segera dilantik, mengingat banyak yang dijabat pelaksana tugas (Plt), guna percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang masih banyak pejabat lama yang menjabat pelaksana tugas karena belum ada pergantian untuk pelantikan,” ucapnya.

“Di antara poin yang disampaikan tadi, poin terpenting tentang peningkatan pajak pendapatan asli daerah,” tandasnya.

Laporan : Dewi
Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *