Edarkan Sabu, Suami Istri Diringkus

Securitynews.co.id, SEKAYU- Peredaran Narkoba di tengah Pandemi Covid-19 masih terus beredar. Kali ini Suami-Istri asal Dusun II Desa Jirak Kecamatan Sungai Keruh diringkus dari kediamannya karena mengedarkan narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti 21 paket yang diduga sabu seberat 6,89 gram.

Kasat Narkoba AKP Jonroni SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan, polisi bergerak setelah Selasa (22/12/2020) siang mendapatkan informasi tentang salah satu pengedar beroperasi di wilayah Jirak.

Polisi Satres Narkoba langsung mengintai dan mengetahui pelaku berada di dalam rumahnya langsung bergerak. “Kita langsung grebek, pelaku tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti,” tegas Jon, Senin, (28/12/2020).

Saat ditunjukkan barang bukti tersebut, pelaku RM Efendi (49) dan Nurbaya (44), mengakuinya dan mereka mengedarkan itu karena tergiur keuntungan.

Pengakuan pelaku kepada Polisi, sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah pelanggan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah ball Plastik, 1 (satu) buah dompet Merk Toko Mas Makmur, 1 (satu) buah dompet motif bunga, dan 2 (dua) buah sekop plastik.

Laporan : Sony/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *