Edarkan 22 Kg Sabu dan 5.790 Ineks, Uzama Diadili

* Diupah 10 Juta untuk 1 Kg Sabu
Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Mengharapkan upah Rp 10 juta perkilo sabu, Uzama alias Saka (46) warga Jl. Pangeran Hidayat Gg. Natuna Rt 01. Rw 04 Tembilahan Ilir Kec. Tembilahan Kab. Tembilahan Provinsi Riau diseret ke meja hijau oleh JPU.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Iteria SH, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dan Pil Extacy alias Ineks yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa Uzama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perbuatan terdakwa melanggar Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Devi di hadapan Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (22/01/2020).

Kronologis dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam Bus Damri tepatnya di Pool Damri Jalan Kolonel H. Burlian KM 9 Karya Baru Alang-alang Lebar Palembang.

Bermula dari penangkapan terhadap saksi Andi Eka Putra alias Togar dan saksi Yuswandi (keduanya berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 WIB di Pool Damri Jalan Kolonel H. Burlian KM 9 Karya Baru Alang Alang Lebar Palembang yang dilakukan oleh anggota BNN Sumsel Palembang.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Polri Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2191/NNF/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si, M.Si, Edhi Suryanto, SSi Apt MM dan Aliyus Saputra, S.Kom, dengan Kesimpulan barang bukti berupa:

1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi, 23 (duapuluh tiga) bungkus plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil yang berisi plastic yang terdiri dari 22 (dupuluh dua) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Daguanyin dan 1 (satu) bungkus plastic warna hijau bertuliskan Qing Shan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih dengan berat netto keseluruhan 22.938,90 (Duapuluh dua ribu sembilan ratus tigapuluh delapan koma sembilan puluh) gram sisa hasil Lab seberat 22,872,35 gram.

Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1 di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga bungkus plastik bening berisikan 4.790 (Empat ribu tujuh ratus sembilan puluh) butir tablet warna orange bentuk Diamond dengan berat netto keseluruhan 1.975,98 gram sisa hasil Lab sejumlah 4781 butir seberat 1.972,24 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 2 dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 1000 (seribu) butir tablet warna cream bentuk persegi panjang bertuliskan Gold masing-masing dengan tebal 0,523 cm dengan berat netto keseluruhan 389,64 gram sisa hasil Lab sebanyak 997 butir seberat 388,48 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 3 seperti tersebut diatas, BB 2 dan BB 3 Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *