DPRD Kota Palembang Setujui 4 Raperda menjadi Perda

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I dengan agenda penyampaian laporan panitia Khusus (Pansus) pembahasan empat rancangan peraturan daerah Kota Palembang 2020 serta persetujuan bersama.

Rapat Paripurna persetujuan bersama pengesahan ke empat Raperda menjadi perda, Selasa (10/03/20) dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Sri Wahyuni serta Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua Ali Syahkban serta Azhar Harry.

Paripurna itu juga dihadiri Walikota Palembang H Harnojoyo, Wakil Walikota Fitrianti Agustinda, Sekretaris Daerah Ratu Dewa, Pimpinana Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Empat naskah Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang penyertaan modal PDAM Tirta Musi Palembang, Raperda tentang penyelenggaraan kearsiapan, lalu Raperda Perpustakaan, terakhir Raperda Perubahan Perda No 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pajak Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Pansus I melalui Juru bicara Ridwan Saiman mengatakan, ada perubahan materi dan nominal yang belum diserahkan ke PDAM maka Pansus I meminta perpanjangan.

Untuk Pansus II Melalui Juru Bicara Chairul Pelita Maret, meminta, Walikota Palembang membuat payung hukum. “Kami setuju raperda menjadi perda,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus III Raperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan melalui juru bicara Ishak Yasin, Pansus III sepakat dan menyetujui Raperda menjadi Perda.

Sedangkan Pansus IV melalui Juru Bicara Hibbani menyampaikan, pada Perda Perubahan No 2 Tahun 2018 telah menetapkan besaran perubahan pajak restoran yakni ditetapkan omzet 9 sampai 12 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen sedangkan omzet Rp 12 juta 10 persen. “Kami meminta BPPD menyosialisasikan adanya perubahan pajak tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Walikota Palembang H Harnojoyo, menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan juru bicara Pansus. “Semoga apa yang kita kerjakan ahri ini mendapatkan limpahan rahmad dari Allah,” ucapnya.

“Harapan kita segera untuk disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi. Karena ini merupakan payung hukum bagi kita untuk melaksanakan Perda ini. Efektif berlakunya Perda ini 15 hari lagi,” tambahnya.

Ketika ditanya penyertaan modal PDAM, Harnojoyo mengungkapkan, itu akan diinventarisir dulu aset-asetnya baik dari Pemerintah pusat, provinsi. “Semua agar jelas,” pungkasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar